“Disetujui Jam Pidum” Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Istimewa

PANGKALAN KERINCI – Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10.30 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI, dan RIO PARMANA Als RIO Bin SUPARDI dalam perkara pidana “penganiayaan”

Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan;

Bahwa Terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN, Terdakwa II JIMMY ROHIM Als JIMMY dan Terdakwa III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI pada Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 Wib, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban EFENDI Als FENDI Jl. Akasia Ujung Gang Ramin Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan, Berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban EFENDI Als FENDI yang membuat pekarangan rumah terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN tergenang air, kemudian terjadi
 
pertengkaran mulut antara terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN dengan saksi Korban EFENDI Als FENDI terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN yang saat itu langsung memukul saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN dengan menggunakan tangan hingga mengenai badan Saksi Korban EFENDI Als FENDI, yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II JIMMY ROHIM Als JIMMY kepada saksi Korban EFENDI Als FENDI sehingga mengakibatkan saksi Korban EFENDI Als FENDI terjatuh ke tanah, Selanjutnya datang saksi SAPARUDIN Als SAPAR memisahkan antara saksi Korban EFENDI Als FENDI dengan terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI sambil marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi Korban EFENDI Als FENDI sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya terdakwa II JIMMY ROHIM Als JIMMY terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN mengalami luka. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap an. Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu setimeter kali nol koma satu sentimeter.

Bahwa pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan. Bahwa kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI, dan RIO PARMANA Als RIO Bin SUPARDI dalam perkara pidana “penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap para tersangka dalam perkara pidana “Penganiayaan” selesai sekira pukul 11.00 WIB berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (rilis)

TERKAIT