Rusaknya TNTN  di Riau, Pemerintah harus Bertanggung-jawab

Foto istimewa.

Pelalawan (Sahabatluncah).com  - Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau mengungkapkan kekecewaannya atas Kerusakan TNTN Riau bukan disebabkan oleh warga, melainkan oleh pemerintah dan perusahaan. Bukti-bukti seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta identitas KTP,  yang dikeluarkan oleh instansi terkait menunjukkan bahwa lahan TNTN telah dijadikan sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

"Kemana pengawasan pemerintah selama ini . Kenapa ada pembiaran, "  ungkap Rahmad Panggabean dari  Gakorpan,  Sabtu (21/06) terkait  ultimatum  Tim Satgas PKH untuk relokasi  ribuan warga dari 6 desa di dalam wilayah  kabupaten Pelalawan Riau.

Ia menyebutkan, kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang tidak bertanggung jawab terkait kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) selama puluhan tahun.

"Warga membeli lahan dan mengelolanya menjadi kebun kelapa sawit selama 20 tahun lebih," ungkap Rahmad. Namun, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan nasib rakyat dan memberikan solusi terbaik untuk warga petani di TNTN," ungkap Rahmad. kesal.

Ketua Gakorpan meminta pemerintah untuk menangkap pejabat yang terlibat dalam perkara hutan TNTN dan mengusut tuntas semua surat-surat tanah dan identitas  KTP,  yang dikeluarkan instansi terkait.

 "Skandal hutan TNTN di Riau ini akan menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia, sebagaimana yang diutarakan Kejagung,"  tegas Rahmad

Jika kasus ini melibatkan dana pelestarian hutan TNTN dari luar negeri, maka skandal korupsi ini bisa menjadi yang terbesar di dunia. Rahmad bukan tidak  mendukung pengembalian fungsi hutan TNTN seperti semula,  tapi  diharapkan ada kearifan sosial. Dan semua mafia  tanah seperti batin ninik mamak  yang terlibat  penjualan  lahan, harusnya diproses dan dituntut sesuai dengan hukum.

"Yang paling terutama adalah BPN, karena terbitnya 1805 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan TNTN ini menjadi bukti awal bagi APH dan Satgas PKH untuk membongkar skandal korupsi terbesar di seluruh Indonesia ini,"  ucapnya. * (Tim)

TERKAIT