Diamankan,  2 Unit Truck Colt Diesel dan Supir Diduga Membawa BBM Ilegal dari Jambi

2 Unit Truck Colt Diesel.

Pelalawan (sahabatlincah.com) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kini  mengamankan dua unit truk colt diesel yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara SIK, pada Mingg (08/08).

Menurut Kapolres, bahwa informasi awal diterima pihaknya pada Sabtu (9/08/) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Kasi Humas dihubungi seorang wartawan yang melaporkan adanya dua mobil truk colt diesel mencurigakan terparkir di Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kedua mobil beserta sopirnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dua truk yang diamankan masing-masing berplat BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Informasi sementara menyebutkan, bos pemilik kendaraan berinisial N dan YS. Saat ini kedua kendaraan disita di halaman belakang Mapolres Pelalawan.

Kapolres menegaskan, penyidik akan memanggil wartawan pelapor guna dimintai keterangan tambahan. Pihaknya juga akan mengambil sampel BBM untuk diuji di Laboratorium Pertamina, sekaligus memeriksa ahli dari BPH Migas sebagai otoritas pengawasan distribusi energi nasional.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, baik subsidi maupun non subsidi. (Red)

 

TERKAIT