PT Arara Abadi Buat Kanal Diatas Tanah Warga,  Digugat Rp 5 Miliar di PN Pelalawan

Pemeriksaan saksi-saksi oleh PN Pelalawan bersama penggugat dan tergugat.

Pelalawan (sahabatlincah.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin (25/8/2025), Ketua PN, Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., memimpin sidang perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Pelalawan, Jalan Hang Tuah, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.

Dalam sidang tersebut, Andry Simbolon didampingi dua hakim anggota, yakni Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H., dan Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H.

Gugatan ini diajukan enam warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, yakni Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri. Mereka menggugat perusahaan besar kehutanan, PT Arara Abadi, yang berkantor pusat di Pekanbaru.

Warga mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 18.775 m² di Parit Pinang, RT 002/RW 013, Dusun IV, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Klaim tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) Nomor 024/SKRKT/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Namun, sejak akhir 2021, PT Arara Abadi diduga melakukan penggalian kanal sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan lebar 8 meter dan kedalaman 6 meter, tanpa izin dari pemilik lahan.

Akibat aktivitas tersebut, para penggugat merasa dirugikan karena tidak lagi bisa mengelola lahan mereka. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp4 miliar secara materiil dan Rp1 miliar secara immateriil, sehingga total gugatan mencapai Rp5 miliar.

“Perbuatan ini jelas melawan hukum, karena kanal digali tanpa seizin pemilik lahan dan merugikan warga. PT Arara Abadi sudah beberapa kali berjanji menutup kanal atau membangun jembatan, tapi tidak terealisasi. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Sariaman, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari Posbakumadin, didampingi Hamdi, S.H., dan Wahyu Pananta Negoro, S.H.

Dalam sidang, lima saksi dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Tengku Said, Sudirman, Arfandi, M. Haris, dan Muhammad Ali. Para saksi menyatakan bahwa kanal yang dibangun PT Arara Abadi memang melintasi lahan milik penggugat, dan sebagian pokok sawit warga roboh sehingga menimbulkan kerugian nyata.

Akibat adanya kanal tersebut, “Lahan tidak bisa lagi dimanfaatkan. Kanal itu juga tidak berguna bagi perusahaan karena berada di tanah warga,” tambah Sariaman.

Sementara itu, pihak PT Arara Abadi yang diwakili kuasa hukum dari Nuriman & Associates, melalui Sartono, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan maupun komentar usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Publik menanti apakah gugatan warga kecil melawan korporasi besar ini akan menjadi preseden penting dalam sengketa agraria di Kabupaten Pelalawan. (Tim)

TERKAIT