Oknum DPRD Pelalawan Diduga Miliki Lahan Sawit di Kawasan Hutan Lindung Sialang Leik
Pelalawan, SahabatLincah.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial MT, yang juga diketahui merupakan mantan anggota Polri, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diduga memiliki lahan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kini beredar video dari masyarakat yang menyebut MT juga memiliki lahan sawit seluas sekitar 60 hektar di kawasan hutan lindung Sialang Leik, tepatnya di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Informasi ini disampaikan oleh warga setempat yang diwakili oleh seorang tokoh masyarakat bernama Sapari. Ia menyebutkan bahwa keberadaan kebun sawit milik MT tersebut menjadi perhatian publik karena berada di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Keterangan yang dihimpun media ini dari warga sekitar menyebutkan bahwa pengelolaan kebun sawit tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengingat lokasinya berada di wilayah yang dilindungi secara hukum.
“Setahu kami, itu masuk kawasan hutan lindung Sialang Leik di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut. Luas kebunnya sekitar 60 hektar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku enggan menyuarakan hal ini secara terbuka karena MT diketahui sebagai mantan aparat kepolisian dan kini menjabat sebagai anggota dewan. Selain itu, lokasi kebun yang berdekatan dengan wilayah konsesi salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga membuat masyarakat enggan bersikap vokal.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHHMT) yang diketuai oleh Harapan Nainggolan, B.Sc., menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam melaporkan hal ini ke Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas PKH). (Marlon.S.)




Tulis Komentar