Bupati Pelalawan Hadiri Sosialisasi Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Pangkalan Gondai
Pelalawan – sahabatlincah.com - Sesuai kesepakatan para sesepuh adat leluhur Desa Gondai, terbentuklah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pangkalan Gondai yang digelar di Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Selasa (16/9/2025). Pada kegiatan sosialisasi perizinan ini turut hadir Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk mendampingi perwakilan Balai Kehutanan Sosial Riau–Kepri dalam mensosialisasikan keberadaan LPHD kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan kebun sawit masyarakat di areal hutan desa.
“Lembaga Pengelola Hutan Desa ini merupakan solusi agar lahan yang dikelola masyarakat menjadi legal dan diakui negara. Dengan adanya izin, tidak ada lagi penolakan hasil sawit. LPHD akan mengoordinir batas kebun dan memastikan pengelolaan sesuai aturan. Namun ada syaratnya, yakni kewajiban membayar PNBP sekitar 3 persen kepada negara, serta menanam minimal 100 batang tanaman kehutanan atau buah-buahan seperti jengkol, petai, durian, atau pulai di setiap hektare,” jelas Bupati Zukri.
Bupati juga mengingatkan bahwa izin LPHD dapat dicabut bila tidak dijalankan sesuai ketentuan, misalnya tidak membayar PNBP atau tidak memenuhi kewajiban menanam tanaman kehutanan. Untuk itu, ia meminta masyarakat mendukung proses tata batas agar tidak ada lagi konflik maupun penolakan hasil kebun oleh perusahaan.

“Saya hadir untuk memastikan proses ini berjalan baik, supaya masyarakat tidak lagi resah dan saya tidak terus menerima keluhan soal sawit yang tidak diterima. Dengan adanya LPHD, lahan ini sudah legal, dinaungi izin resmi dari pemerintah. Ke depan, LPHD juga bisa mengoordinir penjualan sawit agar lebih tertib,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Kehutanan Sosial Wilayah Riau–Kepri, Sofia Rahmayanti, menjelaskan bahwa Desa Pangkalan Gondai merupakan salah satu desa yang telah mendapatkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sejak tahun 2018. SK ini memberikan izin kepada LPHD untuk mengelola hutan, bukan untuk memilikinya, sebagai bentuk akses legal dari pemerintah kepada masyarakat.
“SK ini berlaku selama 35 tahun sejak 2018 dengan luas sekitar 9.000 hektare. Kami mengharapkan pengurus LPHD dapat mencermati isi SK, melakukan penandaan batas, menyusun rencana pengelolaan, dan menjaga kawasan hutan agar tetap lestari. Terkait keberadaan sawit, penanaman baru setelah 2018 tidak diperbolehkan. Sedangkan sawit yang sudah ada sebelumnya tetap bisa dikelola, dengan syarat ditanami 100 batang tanaman kehutanan per hektare secara bertahap,” jelas Sofia.
Ia menambahkan bahwa pengurus LPHD akan difasilitasi untuk menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) selama 10 tahun ke depan, sehingga pengelolaan kawasan dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua LPHD Pangkalan Gondai, Sutrisno, menjelaskan bahwa pembentukan LPHD merupakan langkah penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dengan terbitnya SK izin hutan desa, masyarakat kini dapat mengelola kebunnya secara resmi dan aman, serta diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Tujuan utama LPHD adalah memberikan legalitas bagi masyarakat, mengurangi konflik, dan memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan. Nantinya akan ada kegiatan pembuatan tapal batas, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena itu bagian dari proses resmi LPHD,” ungkap Sutrisno.
Dengan adanya LPHD Pangkalan Gondai, diharapkan pengelolaan lahan masyarakat semakin tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi jalan keluar dari konflik agraria yang selama ini terjadi. (Marlon S.)




Tulis Komentar