Hasil Pertemuan Forkopimda, Masyarkat dan PT AA Tercapai Kesepakatan Jalan Alternatif Truk Balak

Ist.

Pelalawan, Sahabatlincah.com – Pertemuan terkait pembahasan penyelesaian permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak Engkolan berlangsung di Pondok Bapak Moluk, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, S.Sos., Asisten I Pemkab Pelalawan Drs. H. Zulkifli, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K., S.Tr.K., M.H., Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto, S.E., serta perwakilan perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.

Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, S.Sos. membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut perlu segera diselesaikan, mengingat izin penggunaan jalan sementara perusahaan di Jalan Datuk Laksamana telah berakhir pada 2 Februari 2025 dan tidak terdapat perpanjangan izin.

“Kita hadir di sini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H. menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan berharap masyarakat tetap dapat menggunakan jalan tersebut setelah proses ganti rugi diselesaikan.

“Kami berterima kasih atas kehadiran bapak dan ibu semua. Kita hadir bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Humas PT AADN, Yogi Pratama, menyampaikan bahwa perusahaan telah menetapkan harga ganti rugi lahan sebesar Rp300.000 per meter persegi bagi pemilik lahan yang memiliki sertifikat, serta Rp250.000 per meter persegi bagi yang tidak memiliki sertifikat.

Namun demikian, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Ali, menyampaikan keberatannya. Ia menyatakan bahwa masyarakat telah berupaya membuka komunikasi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan dinilai tidak pernah hadir secara langsung menemui masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian terkait harga ganti rugi tersebut harus dilakukan secepatnya, mengingat perusahaan telah banyak melakukan investasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. berharap persoalan ini dapat menjadi bahan introspeksi bagi perusahaan, termasuk dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Saya berharap perusahaan dapat menempatkan CSR secara tepat, mengingat masih terdapat masyarakat di sekitar perusahaan yang belum tersentuh,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati harga tanah sebesar Rp300.000 per meter persegi, kecuali satu pemilik lahan, yakni Ali, yang menyatakan tidak setuju dengan harga tersebut.

Pembayaran ganti rugi disepakati paling lambat satu hari sebelum bulan Ramadan. Selama proses penyelesaian pembayaran berlangsung, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan Jalan Alternatif Jalan Balak.

Pertemuan tersebut berakhir sekitar pukul 12.15 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif.(Redaksi)

TERKAIT