Polresta Pekanbaru Musnahkan 5,13 Kg Sabu dan 1.836 Butir Pil Ekstasi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Total barang haram yang dimusnahkan yakni 5,13 kilogram sabu dan 1.836 butir pil ektasi.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru ini dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tersangka, dan tamu undangan lainnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air dan dicampur dengan cairan keras. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan digiling dalam blender.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan dipersidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan," ungkap Kombes Jefri, Kamis (20/7/2023).

Jefri menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5.137 gram serta 1.836 butir pil ektasi.

"Dari lima kasus tersebut, kami menahan enam orang tersangka dengan inisial WN, JH, YH, BY, IN serta AR," katanya. (hrc)

TERKAIT