Transparansi Anggaran Reses 2023–2024 Dipertanyakan, Sekwan DPRD Pelalawan Terkesan Tertutup
Pangkalan Kerinci - (sahabatlincah.com) Sikap tidak transparan ditunjukkan oleh pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pelalawan terkait laporan hasil reses serta realisasi penggunaan anggaran kegiatan periode 2023 hingga 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan resmi dan terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi awak media.
Padahal, transparansi penggunaan anggaran daerah dan laporan hasil reses 35 anggota DPRD merupakan wujud akuntabilitas publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Anggaran reses yang bersumber dari APBD merupakan dana publik yang peruntukannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi berulang kali kepada Sekwan Pelalawan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis melalui WhatsApp. Namun, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan respons maupun penjelasan resmi untuk disampaikan kepada publik.
Sikap diam dan tertutupnya pihak Sekwan Pelalawan ini justru memicu spekulasi serta tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dan realisasi anggaran reses DPRD Pelalawan sepanjang tahun 2023–2024.
Sebagai lembaga publik dan unsur pelayanan administratif bagi wakil rakyat, Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari munculnya berbagai asumsi terhadap kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan, pihak Sekwan seharusnya bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat luas. (Marlon S.)




Tulis Komentar