Jokowi Restui Dana Sawit Minimal 4 Persen APBN, Rp3,4 T Siap Cair

Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pencairan dana bagi hasil (DBH) sawit minimal 4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke daerah.

Aturan yang menjadi landasan pencairan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang diteken Jokowi 24 Juli 2023.

"Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP tersebut.

Alokasinya berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) merinci alokasi tersebut akan dibagikan ke daerah penghasil maupun kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah penghasil.

Berikut pembagiannya:
- Provinsi yang bersangkutan 20 persen
- Kabupaten/kota penghasil 60 persen
- Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

PP itu menjelaskan DBH sawit digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sudah menyiapkan DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun dari APBN 2023 untuk dibagikan ke 350 daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pihaknya tinggal menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ini rampung.

"Target kami akhir bulan ini (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) sudah bisa diselesaikan PP-nya dan kami akan terbitkan juga peraturan menteri keuangan (PMK). Mudah-mudahan awal bulan depan sudah bisa disalurkan," sambungnya.

Sebelumnya, janji pemberian Rp3,4 triliun disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. DBH sawit bakal dibagikan kepada 350 daerah, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Ani, sapaan akrabnya, merinci ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan bakal menerima DBH tersebut.

Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4 persen dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK). Namun, karena PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut, maka tidak ada yang bisa dibagikan dan harus mengambil dana dari APBN 2023.

"Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar," ujar Ani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20 persen.

Untuk kabupaten/kota penghasil sawit di kisaran Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60 persen, serta untuk kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20 persen.

TERKAIT