Dinas PUPR Pelalawan Digugat di Pengadilan, akibat Lahan Warga Dijadikan Jalan Pemda

Pelalawan (sahabatlincah.com) - Akhirnya terungkap dipersidangan bahwa Dinas PUPR menggunakan lahan warga menjadi jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sebelumnya, seorang warga yang bernama Amir Silaban mengajukan gugatan di PN Pelalawan disebabkan lahannya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) telah digunakan menjadi jalan sudah hampir 20 tahun, namun belum kunjung diganti rugi oleh Pemda Kabupaten Pelalawan.
Melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Amir mengajukan gugatan tertanggal 10 Maret 2025, dengan register perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt-G/2025/PN Plw.
Maruli Silaban, SH. menyatakan kepada awak media di Pangkalan Kerinci, Rabu (30/07) , bahwa Amir telah berulangkali meminta Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur untuk membantunya agar Dinas PUPR Pemda Pelalawan bertanggung- jawab untuk mengganti rugi atas lahan yang telah digunakan menjadi jalan, namun hingga gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, ganti rugi tidak kunjung ada. Kami selaku kuasa hukum telah melayangkan Somasi kepada Dinas PUPR Pemda Pelalawan dan sudah direspon dengan melakukan pertemuan serta bersama-sama melakukan cek objek yang dimaksudkan, namun pihak Dinas PUPR mengatakan silahkan ditempuh jalur melalui pengadilan, jika sudah ada putusan pengadilan barulah Pemda bisa lakukan pembayaran.
" Itulah sebabnya Amir melakukan gugatan di Pengadilan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," ujar Maruli.SH.MH.
Fakta di persidangan bahwa Amir Silaban melalui Kuasa Hukumnya menguraikan secara baik kronologi kepemilikan lahan dengan alas hak SHM dengan berukuran kurang lebih 330 M2.
Saksi sempadan pun dihadirkan dipersidangan untuk membuktikan bahwa benar Amir sebagai pemilik lahan yang saat ini sudah menjadi jalan tersebut.
Pada semua tahapan persidangan Dinas PUPR tidak bisa membantah gugatan tersebut, bahkan saat pembuktian surat dipersidangan tidak ada bukti yang dapat membangah gugatan Amir tersebut. Sidang dengan acara kesimpulan akan digelar pada Kamis 31 Juli 2025.
Kadis PUPR Pelalawan, melalui Kabag Hukum Setda Pelalawan Syaiful SH, menjawab membenarkan ada sengketa di Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Dalam hal ini kami tidak dapat berasumsi dan memberi pendapat maupun kesimpulan dikarenakan sengketa ini dalam proses pengadilan dan semua keputusan kami serahkan kepada majelis hakim," jawabnya singkat* (red)
Tulis Komentar