Sakit Hati Gegara Layar HP Retak Dibanting, Pria di Inhu Paksa Pacar Minum Racun Rumput

INHU - Aksi tak terpuji seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga meracuni pacarnya sendiri. Pelaku memaksa pacarnya minum cairan yang biasa digunakan untuk racun rumput.

Peristiwa tersebur terjadi di Desa Redang Seko, Kec. Lirik, Inhu pada Rabu (12/7/2023). Ini diungkapkan Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko pada Kamis (27/7/2023).

Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiyawan, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusumajaya, Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, dan Kasubsi Penmas Aipda Misran.

Dijelaskan Dwi, kejadian tersebut membuat korban AAO (16) warga Redang Seko, Lirik yang juga seorang pelajar meninggal dunia usai akan dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru. Sedangkan pelaku Eko Andre Widiyanto alias Andre (18) warga Redang sudah berhasil diamankan.

Dwi menjelaskan kronologis kejadian, berawal saat di rumah keluarga korban tepatnya pada Sabtu (8/7/2023) yang mana tengah mengadakan hajatan keluarga. Pelaku sempat menelpon korban untuk pergi ke belakang rumah keluarganya tersebut.

"Setelah ditelpon, korban pergi untuk menemui pelaku di belakang rumah keluarga korban tersebut. Lalu pelaku membekap kedua tangan korban dengan satu tangan, tangan satunya lagi menuangkan cairan herbisida ke mulut korban dengan paksa," ungkap Wakapolres.

Setelah melakukan aksi nekat tersebut, lanjut Dwi, pelaku langsung pergi meninggalkan korban begitu saja. Korban tidak mengetahui apa yang telah dimasukan ke dalam mulutnya.

Setelah itu, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Hingga pada 11 Juli 2023, korban dilarikan ke RSUD akibat efek dari racun tersebut.

Keluarga langsung membawa korban ke RSUD Pematang Reba untuk penanganan awal yang baru diketahui karena gejala racun tersebut. Hingga pada Rabu (12/7/2023) pada pukul 19.00 Wib korban dirujuk menuju RS di Pekanbaru.

"Namun pada pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Pekanbaru," tutur Dwi.

Adapun motif pelaku membunuh korban adalah sakit hati karena korban tidak jadi membelikan pelaku ponsel, sebagaimana yang telah dijanjikan korban.

Sebelumnya disebut korban membanting HP pelaku sehingga retak layarnya.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 350 KUH Pidana," tutupnya.(hrc)

TERKAIT