Kejaksaan Negeri Pelalawan Tangkap 15 Orang Sindikat Pupuk Subsidi

Ist.

Pelalawan - sahabatlincah.com
Baru-baru ini Kejari Pelalawan akhirnya memburu sindikat pupuk subsidi dan tim telah berhasil   menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp34 miliar. Para tersangka ini terdiri dari penyuluh, pengecer, dan distributor pupuk subsidi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Para tersangka dan  Peranannya ,Penyuluh :  Y, ZE, BM, AN, SB, SS, Pengecer  M : AS, EW, JH, BM, AN, A, YA, PS, dan sebagai
Distributor : ERF

Modus Operandi yang ke 15 tersebut ,Penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan.Penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah
 Dengan memanipulasi data petani sebagai penerima

Tersangka ke 15 Orang dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, didepan awak media Kejari Pelalawan Siswanto SH.MH menegaskan , pelaku yang merugikan Negara dan Masyarakat luas tidak ada kata maaf.." ( MS )

TERKAIT