Luhut Himbau Perusahaan Sawit Segera Lapor Diri, Bila Tidak Ditindak Tegas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong para pelaku usaha dalam industri kelapa sawit untuk segera menyampaikan data terkait lahan perkebunan mereka.

Luhut  yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengungkapkan, keprihatinannya atas fakta bahwa masih ada perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

“Saat ini, Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan kedisiplinan dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, Satgas telah melaksanakan empat kegiatan sosialisasi secara luring di beberapa kota, yakni Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Satgas juga menyelenggarakan sosialisasi daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.

Dalam fase pelaporan diri (self reporting) ini, perusahaan kelapa sawit diwajibkan untuk melaporkan dan meng-update informasi terkait lahan perkebunan mereka. Pelaporan ini dilakukan dengan mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN, yang mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan realisasi kebun saat ini.

Satgas juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang akan diverifikasi oleh Satgas. Namun, dalam pelaksanaannya, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.

Menurut Menko Marves, Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.

Luhut menegaskan bahwa dia meminta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini.

Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawit mereka.

Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui Telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang membutuhkan. (sb)

TERKAIT