KPK Duga Rafael Alun Investasi di Pos Indonesia hingga Garuda Indonesia

Jakarta - KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting.

Tim penyidik telah memeriksa tiga saksi bernama Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan, pada Selasa (1/8) kemarin.

Lewat pemeriksaan saksi itu, KPK mengusut dugaan investasi Rafael Alun di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, Rafael Alun turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini aliran uang gratifikasi Rafael Alun diduga mengalir ke bisnis kosan hingga panti pijat.
Kasus Gratifikasi Rafael Alun Segera Disidangkan

Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun pun kini segera masuk ke meja persidangan. Berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).

Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Dia masih akan mendekam hingga 19 Agustus.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.(dtc)

TERKAIT