Melalui Perwako STBM, Masyarakat Pekanbaru Diajak Terapkan Perilaku Hidup Sehat

PEKANBARU  - Sebanyak 150 orang dari delapan kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru mengikuti sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang digelar di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (3/8/2023).
 
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan Perwako Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ini intinya adalah pemberdayaan masyarakat yang dititikberatkan kepada camat, lurah, dan perangkat kelurahan RT RW dan juga tokoh masyarakat.
 
"Bagaimana agar masyarakat hidup sehat dengan menjaga lingkungan dan perubahan perilaku," ujar Edi Susanto kepada wartawan, Kamis (3/7/2023).
 
Ia mengatakan karena ini adalah pemberdayaan masyarakat, maka di Perwako itu harus dibuat tim di kelurahan. Tim inilah yang akan menyeleksi setiap rumah warga yang mana dari lima pilar yang bermasalah dan apa solusinya akan dirembukkan dalam forum.
 
Lima pilar tersebut adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
 
"Dari lima pilar tersebut salah satunya adalah stop buang air sembarangan. Bagaimana masyarakat itu kotorannya tidak dibuang sembarangan. Jangan sembarangan mengotori lingkungan," sebutnya.
 
"Untuk di Pekanbaru memang tak ada lagi yang namanya WC terbang, tapi masih ada yang buang kotorannya ke sungai, parit, nah itu tidak benar, bisa mengotori dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat di sekelilingnya," sebutnya.
 
Untuk itu kepada perangkat lurahnya agar mensosialisasikan ini ke masyarakat. Ini menjadi tanggung jawabnya. "Perwako ini dikeluarkan Walikota, jadi kiranya agar bisa dijalankan dengan baik," harapnya.
 
"Tak hanya Perwako STBM, pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru," imbuhnya.
 
Pada kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi mengharapkan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru agar lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Dan ia meminta sosialisasi dilakukan ke setiap kecamatan.
 
"Lakukan secara intens sosialisasi ini. Agar masyarakat luas memahami peraturan daerah yang ada di kota Pekanbaru ini," harapnya.(clc)

TERKAIT