Terungkap 2 Anggota DPRD Sinjai dari Golkar-PAN Ditangkap Terkait Sabu

Makassar - Sosok dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu telah terungkap. Masing-masing merupakan kader dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari Golkar, legislator yang ditangkap ialah Muhammad Wahyu (33), sementara dari PAN bernama Kamrianto (29). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8) saat hendak menggunakan sabu yang dibelinya.

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki membenarkan sosok anggota DPRD Sinjai yang ditangkap itu adalah Muhammad Wahyu. Kendati begitu, ia mengaku masih berkoordinasi dengan DPD II Golkar Sinjai.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Sinjai untuk menelusuri kejadian itu (Muhammad Wahyu ditangkap terkait narkoba). Laporkan secepatnya kalau memang terbukti dia melakukan seperti yang kita dengar beritanya," kata Marzuki kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Marzuki mengatakan Golkar baru akan mengambil tindakan setelah kasus yang menjerat kadernya itu sudah jelas.

"Kita lihat proses berikutnya apakah betul-betul seperti itu, terbukti dan sudah ada keputusan tersangka atau apa, baru kita lakukan tindakan," ujarnya.

Sementara, DPW PAN Sulsel juga membenarkan Kamrianto merupakan kader PAN yang ditangkap terkait kasus ini. PAN menyebut Kamrianto terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Iya, sudah mi didengar. Kalau ternyata memang sudah terlibat, karena saya kira polisi juga sudah tersangkakan, saya kira juga tidak gampang tersangkakan apalagi anggota DPRD," kata Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos.

Muhammad Wahyu dan Kamrianto ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8). Dua oknum legislator itu bermaksud menggunakan sabu yang dibelinya.

"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).

Semula, polisi menerima informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan pria inisial ARB (24) pada Senin (31/7). ARB juga merupakan warga Sinjai.

Polisi kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian pada pukul 21.00 Wita. Sejam kemudian polisi mengamankan ARB yang sedang berdiri di tepi jalan.

"ARB ini merupakan kurir yang dipercaya oleh dua oknum anggota DPRD Sinjai KM dan MW untuk dibelikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram," ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).

Darmawan menuturkan kedua oknum legislator Sinjai itu sudah mentransfer uang Rp 450 ribu ke ARB. Rinciannya, KM mengirimkan uang Rp 200 ribu dan MW sebanyak Rp 250 ribu.

"Keduanya mentransfer uang ke ARB sebanyak Rp 450 ribu," jelas Darmawan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap ARB untuk menggerebek KM dan MW. Polisi lalu menangkap KM di Jalan Topas Raya Makassar dan menangkap MW di Jalan Pelita Raya pada Selasa (1/8).

"Dari tangan KM ini disita barang bukti 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer serta 2 unit HP. Begitu juga MW, diamankan 1 lembar bukti transfer, 2 unit HP," katanya.(dtc)

TERKAIT