Mahkamah Agung Adili Kasasi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini

Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (8/8) ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi melalui pesan singkat.

"Iya, betul," ujar Sobandi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sambo, Putri, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atai inkrah. Kini, dia tengah menjalani hukumannya.(cnn)

TERKAIT