Sudah Terima SK, Ratusan PPPK Pekanbaru Terima Gaji Mulai September 2023

PEKANBARU - Mulai bulan September mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mulai membayarkan gaji untuk 321 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK pada Selasa (7/8/2023) lalu.

"Ratusan PPPK tersebut digaji oleh Pemko Pekanbaru yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Pekanbaru Ahmad Nurdinsyah, Kamis (10/9/2023).

Ia mengatakan mereka yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Pemko Pekanbaru. Untuk tenaga pendidik atau guru ditempatkan di SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Pekanbaru.

Sementara untuk tenaga kesehatan ditempatkan di Puskesmas dan RSD Madani. Sedangkan untuk tenaga teknis ditempatkan di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Para PPPK yang menerima SK merupakan golongan VII, IX dan X. Golongan VII menerima gaji sebesar Rp2.647.200, kemudian golongan IX menerima gaji Rp2.966.000 dan golongan X menerima gaji sebesar Rp3.091.900," cakapnya.

Dikatakannya, selain mendapatkan gaji pokok, para PPPK ini juga akan mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"Untuk besaran tunjangan akan diberikan sesuai jabatan lah," sebutnya.

Sebagai informasi sebanyak 321 PPPK yang telah menerima SK terdiri dari 259 guru, 52 orang tenaga kesehatan dan 10 orang tenaga teknik. Adapun masa kontrak mereka yakni 5 tahun.(clc)

TERKAIT