Jokowi Ubah Bentuk Perum Perfilman Nasional Jadi Persero

Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi perusahaan perseroan (persero).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan beleid itu, pemerintah mengubah badan hukum perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.

Selain itu, pemerintah juga ingin perusahaan bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

Dengan perubahan status maka seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi milik persero.

"Seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan perseroan (persero)," tulis Pasal 1 (2) huruf b seperti dikutip pada Jumat (11/8).

Sesuai Pasal 2 (2), terdapat sembilan kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan. Pertama, penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten.

Kedua, penyelenggaraan usaha perfilman dan konten. Ketiga, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.

Keempat, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. Kelima, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.

Keenam, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman.

Ketujuh, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Kedelapan, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, incentives, conventions, and exhibitions).

Kesembilan, kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Perusahaan perseroan (persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan perseroan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perum Produksi Film Negara.

Modal tersebut akan tercatat dalam neraca penutupan Perum Produksi Film Negara yang ditetapkan oleh menteri BUMN berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Neraca pembuka persero disahkan oleh menteri BUMN yang nantinya mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.(cnn)

TERKAIT