KPK Dalami Bisnis Rafael Alun dan Eks Direktur Pemeriksaan Pajak

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjalin kerja sama bisnis dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Amri Zaman.

Hal tersebut telah didalami tim penyidik KPK terhadap Amri yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (14/8).

"Saksi [Amri Zaman] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerja sama bisnis keuangan bersama tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK menaruh atensi untuk mendalami dugaan Rafael menginvestasikan uang diduga hasil gratifikasi ke sejumlah perusahaan.

KPK menduga Rafael menginvestasikan uang disinyalir hasil gratifikasi ke sejumlah perusahaan terbuka seperti PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Cubes Consulting, dan PT Megariamas Sentosa. Hal itu telah didalami tim penyidik lewat petinggi masing-masing perusahaan tersebut.

Rafael diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam perkara yang tengah diusut KPK ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya pada saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga Rafael akan diadili.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cnn)

TERKAIT