Hakim Vonis 5 Terdakwa Perkara Narkotika 31,833 Gram Shabu

Istimewa

PELALAWAN  Sahabatlincah.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.


Dalam  persidangan yang digelar Kamis (16/08),  dipimpin oleh  Benny Arisandy, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakawa.

Kelima orang Terdakwa atas nama Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM, Terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, Terdakwa HANAFI als AAN, Terdakwa ZUL EFENDI Als ADE, dan Terdakwa HERMAN bin NUR BITZASA (alm) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama HANAFI Als AAN, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa ABDUL RAHIM Als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, dan terdakwa ZUL EFENDI As ADE dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa HERMAN Bin NUR BITZASA yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.*

Redaktur Eksekutif

TERKAIT