AJPLH Laporkan Kades Baganlimau Ukui ke Kejati. Terbitkan SKT dalam TNTN

istimewa

PELALAWAN - LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonedia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia)
, secara resmi, Rabu (23/08) melaporkan oknum  Kades Bagan Limau Ukui Syarifudin ke pihak Kejati Riau, terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah dalam kawasan hutan TNTN di Pelalawan Riau.

Dalam surat LSM AJPLH No.022/DPP-AJPLH/DUMAS/XII/2023 menyebutkan, bahwa mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan,
 Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3)

bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah);

dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan, denda maksimun Rp.100 miliar.

DPP dan DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Meminta kepada Kejati Riau c/q Asisten Pidana Khusus untuk dapat memanggil Kepala Desa Bagan Limau Sdr Syarifudin untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Untuk melengkapi bukti pengaduan kami lampirkan berkas dan  bukti surat keterangan desa Bagan Limau yang berada dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Sehingga Aspidsus segara memprosesnya," ujar Soni, SH.C.Ma, selaku ketua umum AJPLH, didampingi Bambang Indrayanto dan Amri Koto.*

Redaktur Eksekutif

TERKAIT