BEM Se-Riau, Kecam Keras Tindakan Represifitas Aparat di Pulau Rempang Batam Kepri Terkait Proyek Rempang Eco City

foto istimewa

PEKANBARU - Indonesia merupakan  negara yang terdiri dari  1905 juta km². Namun dari lahan yang ada di negara Indonesia terdapat konflik lahan yang ada didalam nya.

Pemerintah telah menetapkan Kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, sebagai proyek strategis nasional dengan nama Rempang Eco City pada akhir Agustus yang lalu. Proyek ini melibatkan penggusuran 16 kampung Melayu Tua yang telah berdiri di pulau tersebut telah lama berada di sana,namun Aparat melakukan tindakan pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi.

Tindakan ini mendapat penolakan kuat dari masyarakat adat yang enggan meninggalkan tanah leluhur mereka.

Bentrokan antara masyarakat adat dan aparat keamanan tidak dapat dihindarkan sehingga
menyebabkan paling tidak 6 orang warga diamankan, puluhan lainnya terluka, beberapa siswa mengalami trauma, dan juga terdapat siswa SD yang terpapar disebabkan terkena gas air mata,sementara  Korban yang mengalami luka-luka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,kamis(0710).

Peristiwa ini juga dianggap bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945, yang mengamanatkan perlindungan bagi seluruh bangsa Indonesia, keberlanjutan budaya, dan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan umum.

Masyarakat adat Rempang memiliki hak untuk hidup damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka, serta hak untuk menolak pembangunan yang dapat merusak lingkungan dan warisan budaya mereka.

Seharusnya, aparat keamanan harus menjalankan peran mereka untuk melindungi dan mendukung masyarakat adat, bukan menjadi alat untuk kepentingan investasi yang akan menggusur mereka.

Masyarakat menyatakan bahwasanya dari tahun 1834 tidak pernah hadir untuk masyarakat adat tempatan di Rempang, Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan. Namun secara tiba-tiba daerah mereka hendak di bangun proyek Rempang Eco City.

Alfikri Habibullah selaku koordinator pusat BEM seluruh Riau mengecam tindakan represifitas aparat, menuntut Kapolda kepulauan Riau untuk Manarik Mundur seluruh personil kepolisian dari lokasi bentrokan tersebut,"tegas nya,".

Bahkan Alfikri juga Mendesak Kapolri Sulistiyo Sigit untuk mencopot jabatan Kapolda kepulauan Riau karna dinilai tidak dapat menyayomi masyarakat,melainkan anak buahnya malah melakukan tindakan represifitas yang merugikan banyak masyarakat,"jelas nya,

"Kami juga meminta kepada presiden Jokowi  agar segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di desa Rempang Kepulauan Riau," katanya.*

Redaktur Eksekutif

TERKAIT