Proyek Turap di kawasan PN Pelalawan, Diduga KKN

Proyek fisik di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan diduga sarat KKN

PELALAWAN - Proyek fisik di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan diduga sarat KKN , dimana dasar dari plang papan proyek, seharusnya dicantumkan nilai proyek dana tahun anggaran tak dicantumkan.


" Sebelumnya , proyek Turap yang sejak dimulainya pekerjaan pada Agustus , tidak nampak plang informasi, namun kini tiba-tiba setelah dimediakan, papan informasi tampak dilengketkan, namun tak ada  tertera berapa Nilai Anggaran pembangunan Turap yang terletak di kawasan Perkantoran Pengadilan Negeri Kab Pelalawan," ungkap Devit dari LSM Forum  Riau Bersatu, kepada media ini, Selasa (11/09).

Dengan demikian pelakasanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan  Nomor 70 Tahun  2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara. Wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan ,lokasi proyek,nomor kontrak ,waktu pelaksanaan proyek ,kontraktor pelaksana , serta nilai kontrak. dan jangka dan jangka waktu pengerjaanya.

Terlihat dari salah satu Proyek pengerjaan turap tembok anti longsor lokasi perumahan Pengadilan Negeri SP  6 desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan hingga kini ,tidak ada terpasang papan nama proyeK yang dianggarkan APBD Pelalawan tahun 2023 . Tim  Sahabatlincah,  tidak tahu anggaranya berapa dan seharusnya proyek dikerjakan secara transfaran dan diketahui masyarakat.


Sebelumnya, LSM Forum Riau Bersatu  Devid, dalam tanggapannya,  mengatakan tak jarang  Kita menerima laporan dan pengaduan  Masyarakat bukan cuman proyek turap ini seperti ini yang tidak mengindahkan hak Masyarakat tentang keterbukaan  informasi .

David berharap satuan kerja dan rekanan kedepanya kalau ada proyek mohon ditaati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja , pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai peraturan presiden nomor 54/2010 dan nomor 70/2012 , kalau tidak menuruti aturan itu, diduga  telah terjadi unsur sarat KKN," tutur Devit.* Redaksi

TERKAIT