Ketua Umum OMI Andi Syamsul Rijal: OMI-ICC tidak ada hubungan kerja dengan ORI

Ketua Umum OMI Andi Syamsul Rijal

JAKARTA - Terkait Surat pernyataan Ketua Ombudsman RI tidak mengakui Ombudsman Muda Indonesia (OMI) menuai respon tegas dari Ketua Umum OMI-ICC, Andi. Syamsul Rijal.

Ketua Umum OMI Andi Syamsul Rijal mengatakan berkaca pada Surat edaran Ombudsman RI pada tanggal 22 september 2023. Syamsul pun tak menapik prihal OMI di sebut tak punya hubungan dengan ORI.

"Maka dengan tegas saya utarakan bahwa OMI-ICC tidak ada hubungan kerja dengan ORI. “Tidak ada kaitannya”, Tutur Syamsul sapaan Akrab Ketua OMI-ICC di Jakarta. Minggu  (24/09).

Syamsul mengungkapkan OMBUDSMAN MUDA INDONESIA: OMI ICC adalah Lembaga Organik di bawah Badan Supervisi Ombudsman RI yang merupakan Lembaga Penunjang kinerja Badan Intelijen & Supervisi Advisory pada Badan Supervisi Ombudsman RI sehingga OMIICC membangun Sistem Pengawasan Masyarakat yang bersinergi dengan Badan Supervisi Ombudsman RI yaitu Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia seluruh Indonesia sehingga Ketua umum OMIICC meminta agar ORI segera memperjelas Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran tersebut sebab ORI seakan tidak mengenal orang orang yang telah membantunya berjuang Membesarkan ORI hingga seperti saat ini.


“Ada apa dengan ORI kenapa baru Priode ini dipermasalahkan keberadaan OMIICC seluruh Indonesia kenapa bukan pada Priode Priode sebelum nya Omi ICC Sdh Diresmikan oleh BPK Antonius Sujata SH MH selaku inisiator berdirinya Ombudsman RI dan Ombudsman Muda Indonesia ( OMI ICC ) keberadaam ICC ( OMI ) sejak UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI lahir MPI PSPI ( ICC Group) sudah ada di Komisi Ombudsman Nasional KON menuju Ombudsman Republik Indonesia sejak 2007 hingga sekarang berada pada Badan Supervisi Ombudsman RI ( Kantor BPK Antonius Sujata SH MH selaku inisiator berdirinya Ombudsman RI di Indonesia )”,ungkap Syamsul.

Tak hanya itu, Syamsul mengklaim, merujuk dari adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Putusan Nomor : 62 / PPU / VIII – 2010 Mahkamah Konstitusi ( MK ) Tentang Penggunaan Nama Ombudsman muda Indonesi (OMI) sebagai Identitas pendukung berdirinya OMI hingga dikenal Masyarakat secara global.

“Jadi sangat jelas Kehadiran OMI-ICC murni berdiri tanpa nebeng di teras kepengurusan ORI. Manakala ada pihak Komplain atas berdirinya Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC di Indonesia silahkan berkoordinasi melalui Head Office : Jl.H.R.Rasuna Said Wisma Indorama Lt.11 – Jakarta Selatan.Telp / Fax : 021 526 6333 – Hp : 081584938114 Email.ridjals64@gmail.com. Saya (Sysmsul-red) penanggung jawab A sampai Z dalam lingkup kepengurusan OMI”,Imbuh Syamsul.


"Syamsul menyebut “jika Ombudsman RI merasa dirugikan dengan kehadirannya OMI-ICC silahkan hubungi kami selaku penanggung jawab”, sebutnya.

Syamsul juga menilai polemik ini mencuat lantaran sejumlah Kasus besar saat ini tengah dikuliti Oleh OMI. Dimana sejumlah kasus tersebut terkuak bakal menyeret sejumlah pejabat yang kini tengah duduk di kursi empuk. Padahal OMI menguliti sejumlah kasus dimaksuk, lantaran adanya aspirasi dari sejumlah rakyak kecil, yang demam keadilan diatas tanah air yang berlambang merah putih. Mereka (Rakyat-red) datang kepada OMI guna mendapatkan keadilan, lantas OMI melanjutkan Aspirasi Rakyat kepada Instansi terkait termasuk Kepada Presiden RI, Ir.H. Joko Widido, Polri dan Instansi vertilksal lainnya. Itu artinya OMI bekerja secara profesional. tidak seperti yang dituduhkan; OMI “Meresahkan Rakyat”. Ujar Syamsul.

Syamsul menduga adanya indikasi konfigurasi bermuara untuk menutup Pintu Pejabat Penyelenggara negara dan Pemerintahan atau Penyelenggara Pelayanan publik di Indonesia agar aduan aduan masyarakat bersumber dari OMI tidak berjalan sesuai harapan masyarakat Indonesia. “Jika benar demikian telah terjadi, maka Ini merupakan bentuk Penghianatan terhadap Rakyat-Negara yang dilakukan pihak lain. oleh sebab itu, saya tegaskan OMI menyikapi hal tersebut”,Katanya.

Diutarakannya,  adanya surat edaran ORI menunjukkan kesan bahwa ORI terindikasi kurang PRO RAKYAT untuk mencari Keadilan dan Kebenaran Hukum ORI. “Ini kesannya

TERKAIT