Kejari Pelalawan Ditunjuk Narasumber Sosialisasi Saber Pungli TA 2023

Foto istimewa

PELALAWAN - Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai
Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang  tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

"Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri , atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, melalui  Kasubsi Idpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H, dalam kegiatan sosialisasi Sapuh Bersih Pungutuan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023, di kantor Camat Pangkalan kuras, Selasa (03/10).

Mahardika, SH.MH selaku narasumber , yang juga didampingi Kasintel Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H, memaparkan, dibentuknya satuan tugas Saber Pungli,  yang dikarenakan dampak dari pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dari itu dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli . Dan, di Kabupaten Pelalawan Satuan Tugas Saber Pungli juga telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan  Liar di Kabupaten Pelalawan.

Mahardika yang ditunjuk sebagai narasumber menyebutkan, bahwa Saber Pungli memiliki tugas melaksankan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli  Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 tersebut difokuskan untuk membahas perihal pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, narasumber juga menyampaikan tugas dan wewenang dari Tim Saber Pungli serta upaya untuk memberantas pungli yang terjadi di masyarakat.

Dihadapan para peserta yang dihadiri,  para Lurah, kepala sekolah, kepala Puskesmas, dan jajaran kantor camat Pangkalan kuras, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang belum  diketahui atau menyampaikan kejadian-kejadian mengenai pungutan liar (Pungli) yang terjadi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras.* Rel

TERKAIT