Diduga Masih ada Dokter di Pelalawan Buka Praktik tanpa SIP

Ilustrasi

PELALAWAN  (Sahabatlincah.com) —Masih ada praktek-praktek dokter  umum klinik  dan kecantikan  yang masih tetap beroperasi buka praktk, walau surat izin praktek (SIP) nya sudah berakhir masa izinnya  dari Pemda Kabupaten Pelalawan , Riau. Didesak agar instansi terkait segera menertibkan ulah dokter yang buka  praktek ilegal di wilayah itu.


Adanya fenomena  dokter berpraktik, yang SIP nya telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa, harusnya  izinnya diperpanjang.  "Bahkan masih ada Praktek dokter yang SIP nya sudah berakhir masa hingga diungkapkan, Junedi,  pengurus  Ketua Harian I, Lembaga Merah Putih (LMP ) kabupaten Pelalawan, kepada awak media ini  di Pangkalan kerinci , Rabu (12/06).

Dia mengatakan dokter yang membuka tempat praktik tanpa mengantongi izin itu dapat ditemukan di daerah yang mayoritas ramai warga penduduknya. Bahkan diduga masih ada dokter umum yang berpraktek , walau SIP nya sudah habis masa berlakunya.

“Kami melihat masih ada dokter yang izinnya   telah  habis berlakunya tapi  masih tetap ber praktek . Kami sangat menyesalkan hal ini karena mereka adalah orang-orang yang intelek. Kami belum bisa menyebut angka karena kami masih melakukan investigasi. Yang jelas,seperti klinik dan kecantikan yang ada di Jalan Pemda kota Pangkalan kerinci, Pelalawan, yakni  praktek dokter Kecantikan yang diduga tak mematuhi peraturan pemerintah," ujarnya

LMP itu menjelaskan, bahwa tindakan  dokter  pemilik klinik tanpa izin itu  tak sesuai UU Kesehatan No.17 juga No. 29/2004 dan Permenkes RI No. 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam peraturan , disebutkan setiap dokter, yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).*

Redaktur Eksekutif

TERKAIT