Yayasan Lingkungan Hidup SALAMBA, Resmi Laporkan Ka Balai TNTN ke Bareskrim Mabes Polri

Ketua Salamba, Ir.Ganda Mora,

PELALAWAN (Sahabatlincah) - Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA)  Riau, resmi membuat laporan  pengaduan  Dugaan Pelanggaran Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan, Undang Undang 32 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, UU No 39 Tahun 2013 Tentang Perkebunan Kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Hal ini diungkapkan Ketua Salamba, Ir.Ganda Mora, kepada wartawan ,Rabu (31/07) dari Jakarta via selulernya  Dalam laporan sesuai surat nya, No. : 077/laporan-Salamba/VI/2024 , pada 29 Juli 2024, perihal pengrusakan lingkungan.

Adapun pihak pihak yang dilaporkan SALAMBA Riau ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Kepala Balai Tesso Nilo   sebagai pembiaran, dan Ermin alias Ewin, sebagai pendana dan pelaku Alih Fungsi Hutan TNTN, serta Muslim sebagai pelaku perambahan dan Jusl-Beli Hutan Lindung TNTN.

.
"Kita menunggu proses pengusutan dari Badan Reserse Kriminal bidang Tipiter dan Gakkum -KLHK , sesuai Laporan dugaan Pelanggaran  44 No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan UU 32 th 2003 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Toro Jaya," ungkap Ganda Mora.

Sementara Kepala Balai TNTN Heru Sumantoro, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (31/07), via WhatsApp selulernya , belum ada tanggapan*

Red Eksekutif

TERKAIT