Polres Pelalawan Resmi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain

Foto istimewa.

PELALAWAN Sahabatlincah - Disebutkan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang baru dilantik segera  menindak lanjuti laporan LSM anti korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) terhadap Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Dapil 3 Kecamatan Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Anggota dewan itu, dilaporkan  atas dugaan  pemalsuan data pribadi untuk mendaftar legislatif.

Ketua Perwakilan Provinsi LSM AJAR Amri mengungkapkan “Berkas atau hasil investigasi LSM AJAR sudah kami lengkapi dan diserahkan ke Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel melalui Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Selasa (06/08/2024) untuk diteruskan ke Kapolres yang baru agar kasus ini segera ditindak lanjuti, ucap Amri.

“Amri didampingi Ketua Umum Soni.,S.H.,M.H.,C.Md mengatakan,benar kami sudah memasukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung lainya terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan Bpk Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliau mengurus paket C untuk kelengkapan beliau mencalon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”ucapnya.

Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C.
Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :

Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.

“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua priode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya ,”terangnya.

“Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut kita meminta Kapolres Pelalawan yang baru AKBP Afrizal Asri SIK untuk memanggil Sdr Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C .yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonannya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutur Amri.

Sebelumnya hari Senin (5/8) LSM AJAR sudah berkirim surat ke KPU kabupaten Pelalawan, KPU Provinsi Riau dan KPU RI di Jakarta, karena Sunardi juga caleg terpilih untuk periode 2024-2029 maka kita LSM AJAR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan Sunardi tersebut karena proses hukum perdatanya lagi berlanjut di Pengadilan Negeri Pelalawan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) serta Laporan Pidananya juga sedang diproses di Polres Pelalawan.

“Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan terbit segera,” tutupnya.

Nofriyansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media mengatakan kamis kemaren telah menghadirkan para saksi kunci yang benar mengetahui permasalahan yang timbul di PN Pelalawan terkait dugaan tersebut. (Redaksi)

TERKAIT