Terkait Adanya Dugaan Pungli: Ketua DPP Ormas Libas Minta Bupati Memanggil Kadis DLH Pelalawan
Pelalawan - (sahabatlincah.com) Ketua Umum DPP Ormas Libas Erwin N.yang Di dampingi oleh Silaen Ketua DPD Ormas Libas Kabupaten Pelalawan sangat menyayangkan tindakan Oknum ASN yang merupakan bawahan staf dinas DLH Pelalawan, untuk pengurusan rekomondasi pencairan BPJS Ketenaga Kerjaan , dimintai uang 1000.000 untuk sebuah rekomondasi oleh SMP , mendengar informasi itu..salahsatu tim Libasbuat membuat laporan ke meja ketua DPP Libas di Medan ..terkait ada nya dugaan pungutan liar ( pungli ) di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan , Kopi Bagan Pangkalan Kerinci , Senin (12/08/2024).
Berdasarkan surat pernyataan korban DF diatas materai 10.000 tertanggal 19 juli 2024 yang berisikan " Bahwa salah satu oknum DLH inisial SM BR Pandiangan meminta uang kepada DF sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk pengurusan surat rekomendasi dari Kadis DLH kabupaten Pelalawan atas Eko Novitra ST.Msi terlampir dalam laporan juga.
Dan juga pada tanggal 22 Juli 2024 diduga oknum DLH inisial SM BR Pandiangan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap ibu DF sebagaimana keterangan pengakuan ibu DF kepada kami bahwa SM memaksa ibu DF agar membuat surat pernyataan untuk menutupi keterangan nya yang mengungkap pungli yang diduga dilakukan oleh oknum DLH inisial SM, juga terlampir di laporan.
Saat jumpa pers ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada awak media bahwasanya beliau bersama rekan rekan team libas melaporkan dugaan adanya unsur tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) dan dugaan intervensi/intimidasi serta dugaan indikasi korupsi sebagaimana dilakukan oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan yang berinisial SM BR Pandiangan.
“Sebagaimana di dalam pasal 423 KUHP bahwa, seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaan nya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun” ujarnya.
Dan kita juga sudah melayangkan surat kepada pak bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE untuk segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan agar oknum DLH inisial SM dan kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan Eko Novitra ,ST, M.Si atas dugaan kejahatan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) serta dugaan intervensi dan intimidasi.
“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 423 KUHP diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun,” tutupnya.
( Redaksi )
Tulis Komentar