Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, Berhasil Ungkap Kasus TP Narkotika Jaringan Internasional

Kapolres Pelalawan bersama Ditreskrim Narkoba Polda Riau.

Pelalawan (sahabatlincah.com) - Dengan kegigihan dan kerja sama yang baik tim pengungkapan TP (Tindak Pidana) peredaran narkoba, berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka, dari tersangka tersebut menerangkan kronologis, sebagai berikut: Pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 dijalan pondok kebun sawit Desa Lubuk terap Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, tim reskrim narkoba polres Pelalawan berhasil membekuk salaseorang bandar sabu berinisial RR (Rudi Razali alias Kancil) bersama barang bukti telah diamankan sabu seberat 40.87 gram.

Pengembangan yang dilakukan tim reskrim narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh kasat narkoba AKP Ferlanda Oktora S.Tr, K,SIK dan bekerja sama dengan gabungan tim polisi narkoba Polda Riau dipimpin oleh opsnal. Subdit 2 Ditres narkoba polda Riau yang dipimpin oleh KOMPOL RYAN , SIK, MM, Selasa (3/9/2024) sekitar jam 17.15 wib, pengembangan penyelidikan bentuk under. Cover yang dilakukan oleh pelaku dijalan Sirotul Jannah pandau jaya kecamatan Siak HuluKabupaten Kampar, tim melihat salaseorang laki -  laki melintas mengendarai sepeda motor. Mio warna putih tanpa plat nomor polisi berhenti dipinggir jalan dengan gelagat mencurigakan si tersangka (Pelaku) meletakkan bungkusan, saat itu tim langsung melakukan pengejaran.

Tidak makan waktu lama siterduga pelaku akhirnya ketangkap bungkusan itu ternyata berisikan sabu - sabu kurang lebih 1 kg dan mengakui identitasnya "Ferdi Kornad Hutabarat" tidak berselang bebera menit motor suzuki satria FU tanpa plat nomor polisi juga diamankan namanya MR " (Muhamad. Reza) menurut pengakui MR dianya masih jaringan si FK (Ferdi Kornard) hasil pemeriksaan dari tas bawaan si tersangka ada 4 bungkus sabu dengan berat 4 kg, setelah dilakukan penggeledahan ketempat tinggal MR terdapat 1.870 butir pil ekstasi, bersama satu bungkus plastik warna bening  kecil narkotika bentuk sabu.

Dari keterangan si MR barang haram tersebut diambil dari OE (Oggy Evalansyah) yang menjadi penghuni lapas sialang bungkuk kota Pekanbaru ternyata setelah dilakukan pengembangan yang bernama IWA merupakan bandar jaringan Internasional itu masih Daftar Pencarian Orang (DPO), didepan Awak media Direskrim narkoba polda riau mengatakan kasus itu akan disidangkan dengan menersangkakan pasal 114 ayat (2) Yo pasal 112 (2) yo 132 ayat (1) uu RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Marlon.S)

TERKAIT