Demi Masyarakat, Cabup Zukri Misran perjuangkan sekitar 33 Ribu Ha Lahan Kebun Dalam Kawasan

Istimewa

PELALAWAN (SahabatLincah.com) - Selama kepemimpinan  Zukri sebagai  Bupati Pelalawan, kini tengah berupaya untuk membebaskan  lahan kawasan hutan, guna kesejahteraan masyarakat petani yang ada diwilayah itu. Hal ini dilakukan , demi masyarakat  sesuai permohonan Inves  UUCK.


Sementara adanya  informasi  sepihak bahwa pembebasan lahan  untuk kepentingan cukong tanah, Zukri merespon soal dugaan adanya kepentingan cukong terkait surat permohonan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) pada lahan hutan seluas 33,6 ribu hektare yang dimohonkan masuk dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).


Seperti informasi dari Bidang Perizinan Terpadu, bahwa Surat permohonan itu diteken oleh Zukri pada 12 Juli 2024 lalu ditujukan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH Provinsi Riau, cq Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTH) Wilayah XIX Pekanbaru yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian LHK Republik Indonesia.

Zukri mengklaim tidak ada cukong di balik pengajuan lahan tersebut.
Kalau cukong, kita pastikan tidak (ada). Kita hanya mengurus petani atau rakyat kecil saja.

Zukri yang  maju mencalonkan Pilkada untuk kedua periode, menyebut kalau tugasnya sebagai kepala daerah (bupati) adalah untuk membantu masalah kebun rakyat dalam kawasan hutan bisa dituntaskan, sehingga memiliki kepastian hukum. Menurutnya, aspirasi masyarakat tersebut diajukan ke pemerintah pusat sebagai otoritas yang berwenang.


Menurutnya, masalah diterima atau tidak, itulah perjuangan yang harus dilakukan pemerintah. Semuanya akan diverifikasi oleh KLHK. Dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada kepentingan pihaknya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Inver PPTPKH adalah satu tahapan dalam melakukan penyelesaian penguasaan lahan hutan yang dikuasai secara tidak sah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Belakangan, Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.


Aturan tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat kecil, khususnya petani rakyat yang mengelola lahan hutan paling banyak seluas 5 hektare untuk mendapatkan status legal lahan. Syarat lainnya yakni pengelolaan lahan oleh petani telah dilakukan paling singkat 5 tahun oleh warga yang bertempat tinggal di kawasan hutan setempat (penduduk lokal setempat).

Adapun output dari PPTPKH ini dapat berupa pemutihan kawasan hutan lewat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial (PS).

Surat Zukri tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH Provinsi Riau, cq Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTH) Wilayah XIX Pekanbaru yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian LHK. Surat itu terbit pada 12 Juli 2024 lalu bernomor: 800/Sekre/DPMPTSP/2024/220.

Adapun lahan yang diajukan permohonan tersebut mayoritas merupakan kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Bukan dalam kawasan hutan TNTN. Tim Inver PPTPKH bahkan telah menindaklanjuti surat permohonan Bupati Zukri itu dengan turun ke lapangan. (Red)

TERKAIT