Sidang Tipiring Jatuhkan Vonis 1 Bulan di PN Pelalawan

PN Pelalawan, Riau.

PELALAWAN (sahabatlincah.com) - Dalam sidang  kasus penganiayaan tindak pidana ringan (tipiring)  terhadap  pelaku terdakwa Dion,  akhirnya pihak  Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan hukuman penjara  1 bulan, Jumat (15/11) di PN Pelalawan, Riau.

Persidangan  kasus penganiayaan ringan yang dilakukan Terdakwa Dion,  juga dihadiri korbannya  M. Sofyan, dan juga dihadirkan  saksi Sulis dan Apri  dari tim security Perusahaan.

Dalam putusan sidang,  yang dipimpin Hakim Pengganti Maharani Debora Manullang, S.H.MH  menjatuhkan vonis penjara 1 bulan, dan hukuman penjara tidak perlu dijalani , namun menjalani masa percobaan 2 bulan.*

TERKAIT