Sidang Tipiring Jatuhkan Vonis 1 Bulan di PN Pelalawan

PN Pelalawan, Riau.
PELALAWAN (sahabatlincah.com) - Dalam sidang kasus penganiayaan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku terdakwa Dion, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan hukuman penjara 1 bulan, Jumat (15/11) di PN Pelalawan, Riau.
Persidangan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan Terdakwa Dion, juga dihadiri korbannya M. Sofyan, dan juga dihadirkan saksi Sulis dan Apri dari tim security Perusahaan.
Dalam putusan sidang, yang dipimpin Hakim Pengganti Maharani Debora Manullang, S.H.MH menjatuhkan vonis penjara 1 bulan, dan hukuman penjara tidak perlu dijalani , namun menjalani masa percobaan 2 bulan.*
TERKAIT
Tulis Komentar