Merasa Klainya Dirugikan, Pengacara Kapitra Ampera & Associates, LSM AJPLH Dilaporkan Kepolda Riau

Pelalawan ( sahabatlincah.com) Terkait adanya dugaan kesalahan dalam pengelolaan..lahan yang menurut cek and richek LSM AJPLH dalam hal ini Kuasa hukum Koperasi Unit Desa (KUD), Delima Sakti, siap hadapi dan akan melaporkan dua Lembaga Swada Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ke Polda Riau.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan ini disampaikan Kapitra dalam konferensi pers di kantornya, di jalan Dipanegoro, Kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024).
Kapitra menjelaskan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disorot lSM AJPLH, dilakukan berdasarkan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Pada awalnya, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan lain, bukan perkebunan sawit, dan pendanaan awalnya berasal dari dana pribadi, termasuk pinjaman tanpa agunan senilai Rp48 miliar.
“Pendanaan ini sepenuhnya dilakukan tanpa campur tangan pemerintah. Bahkan, fasilitas pendukung seperti peralatan dibeli menggunakan dana masyarakat, bukan bantuan pihak luar,” ujar Kapitra.
Pada 2013, luas lahan yang dikelola mencapai 1500 hektar, sepenuhnya dimiliki masyarakat. Semua proses pengelolaan, termasuk sertifikasi tanah, melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari Dinas Perkebunan hingga Kementerian Kehutanan, dengan dasar hukum yang jelas.
Kapitra juga mempertanyakan legalitas LSM yang mengajukan tuduhan. Menurutnya, kehadiran mereka justru memunculkan banyak tanda tanya. “LSM ini katanya dari Pelalawan, tapi faktanya mereka berasal dari luar daerah. Motifnya apa? Itu yang harus dipertanyakan,” ujar Kapitra.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut milik masyarakat lokal, khususnya masyarakat Melayu. “Ini adalah hak masyarakat setempat, jangan sembarangan menggugat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya..
Amri koto perwakilan dari Aktivis LSM dan Jurnalis yang ikut memperjuangkan lahan tersebut (Kamis 5 Desember 2024 ) melalui. Hp silulernya menanggapi tentang laporan Pengacara Kapitra, menjelaskan dengan mengatakan " Saya rasa dengan munculnya gugat yang Kami lakukan sepertinya ada merasa kepanasan terhadap kinerja altivis lingkungan hidup yang peduli mulai bergerak di Provinsi Riau termasuk di lingkungan Kabupaten Pelalawan, sekelompok Orang yang mengatas namakan masyarakat terusik , kuat dugaan ijin yang mereka miliki utk mendapatkanya ada yg tidak beres, terkait pengacara merasa kalinya dirugian tentang apa yang dilakukan oleh jurnalis , sebelum kita melakukan gugatan dan mempublikasi kan semua sudah diatur UU Pers no 40 tahun 1999 ..kita tunggu aja dalam proses pengadilan nanti " Terang Amri Kota " ( Redaksi )
Tulis Komentar