Kepala Desa Kemang, H Lukman: Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Harus Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan

Kades Kemang, H Lukman.

Pelalawan (sahabatlincah.com) – H Lukman, Kepala Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, memberikan penjelasan kepada media mengenai pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024, Jumat (10/1/2025).

Rincian Anggaran Desa 2024:

Pendapatan Transfer: Rp2.342.370.552
- Dana Desa: Rp960.432.000
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp148.585.558
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp885.533.994
- Bantuan Keuangan Provinsi: Rp179.819.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp168.000.000

Pendapatan Lain-Lain: Rp501.623

H Lukman menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Pemerintah:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Peraturan Menteri:
- Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa
- PMK No. 257/PMK.010/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

H Lukman menguraikan lima target utama alokasi ADD, yaitu:
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
- Peningkatan kualitas pelayanan publik desa
- Pengembangan ekonomi lokal
- Kegiatan lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat

Dana Desa akan digunakan sesuai prioritas berikut:
- Pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
- Pelayanan kesehatan dan pendidikan
- Pengembangan usaha ekonomi desa
- Kegiatan sosial dan budaya

Pengalokasian anggaran ini didasarkan pada arahan dari:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Situs web resmi Desa Kemang

H Lukman menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. “Pengalokasian ADD sepenuhnya disesuaikan dengan prioritas masyarakat desa dan tetap mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Marlon S.)

TERKAIT