Gempar! 3 Wartawan Investigasi di Lapangan Malah Ditahan, Ada Apa dengan Kapolres Pelalawan?

Tim Avokad dan Para Pengurus Oragnisasi Pers Pelalawan.

Pelalawan, Sahabatlincah.com – Penahanan tiga wartawan media online oleh Polres Pelalawan menimbulkan tanda tanya besar. Kuasa hukum ketiga wartawan tersebut mempertanyakan dasar hukum serta urgensi penahanan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Maruli Silaban, S.H., selaku kuasa hukum para wartawan, dalam pertemuan dengan sejumlah awak media pada Senin (3/2/2025), menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian tampak terlalu serius menangani perkara tersebut, sementara banyak kasus hukum lain yang lebih besar justru tidak mendapatkan perhatian serupa.

Pasal yang Diterapkan Dipertanyakan

Polres Pelalawan menjerat ketiga wartawan dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dan pengancaman. Namun, Maruli menegaskan bahwa baik dari video yang beredar di media sosial maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan unsur yang memenuhi pasal tersebut.

“Kekerasan dan pengancaman itu di mana? Ini yang menjadi misteri bagi kami selaku kuasa hukum,” ujar Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menyoroti bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian setelah menjadi viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di TikTok, narasi yang disampaikan menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Timur banyak praktik premanisme dan pungutan liar (pungli), namun ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

Penanganan Dinilai Berlebihan

Maruli menilai bahwa ketiga wartawan tersebut diperlakukan seolah-olah mereka terlibat dalam kasus besar. “Mereka bukan teroris, bukan pelaku pembunuhan, dan bukan pelaku kejahatan seksual. Namun, mereka diperlakukan seolah-olah seperti itu,” katanya.

Ia juga menyayangkan sulitnya mendapatkan akses komunikasi dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Kuasa hukum mengaku telah berupaya menemui pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, namun tidak mendapatkan respons.

Harapan Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Maruli menegaskan bahwa dalam kasus dengan delik aduan, seharusnya ada opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya untuk menghubungi pelapor juga tidak membuahkan hasil karena pihak kepolisian tidak memberikan akses kontaknya.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke persidangan,” kata Maruli.

Kecepatan Proses Penahanan Dipersoalkan

Sementara itu, Yafanus Buulolo, S.H., salah satu kuasa hukum wartawan yang ditahan, mengkritisi kecepatan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pelalawan. Ia menyoroti bahwa laporan masuk pada 22 Januari 2025, lalu pada 27 Januari 2025 kelima wartawan yang awalnya berstatus saksi diperiksa, dan hanya dalam tiga hari, tepatnya 30 Januari 2025, tiga di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pasal 335 KUHP memiliki ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara dan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring), yang seharusnya tidak memerlukan penahanan,” ujar Yafanus.

Yafanus juga mempertanyakan mengapa kasus ini mendapat perhatian lebih dari kepolisian dibandingkan kasus-kasus lain yang lebih berat. “Rekan-rekan wartawan ini adalah mitra kepolisian. Setidaknya, ada rasa saling menghargai,” tegasnya.

Dugaan Latar Belakang Kasus

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sahabatlincah.com, kejadian bermula saat wartawan dan seorang sopir mobil pick-up berdebat di sebuah SPBU di Palas, Pelalawan. Mobil pick-up tersebut diduga mengangkut baby lobster milik oknum anggota Polda Riau tanpa dokumen resmi. Sopir pick-up merekam wartawan sambil marah-marah, diduga untuk menghindari terungkapnya aktivitas tersebut.

Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.(MS)

TERKAIT