Terkait Kasus Perusakan Pondok Kebun Sawit Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Kapolsek Langgam

ist.

Langgam (sahabatlincah.com) – Kasus perusakan pondok kebun sawit milik warga Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Kapolsek Langgam, Ipda Jerry Paulus Sinaga, S.H., membenarkan perkembangan kasus ini saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (5/3/2025).

“Dalam perkara perusakan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor, tetapi yang bersangkutan belum hadir di Polsek Langgam untuk memenuhi undangan tersebut,” ujar Ipda Jerry Paulus Sinaga.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada terlapor untuk melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mengirimkan kembali undangan kepada terlapor. Perkembangannya akan terus kami tindak lanjuti,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak dua kali sebagai bentuk transparansi proses hukum.

“Saya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ada pembaruan informasi, akan segera kami sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Pendamping Hukum (PH) pelapor, Advokat Syamsul Harifin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait laporan kliennya.

“Kami tetap menunggu perkembangan kasus ini. Kami juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja sesuai dengan laporan yang diajukan klien kami,” ujar Syamsul Harifin.

Ia berharap agar kliennya dapat memperoleh keadilan atas kejadian yang dialaminya.

Sebagai informasi, peristiwa perusakan pondok kebun sawit tersebut terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas. (Marlon. S)

TERKAIT