Balai TNTN Tegaskan Sanksi Administratif dan Hukum bagi Pelanggar Kawasan Konservasi

Foto istimewa.

Pelalawan (sahabatlincah.com) – Pengelola Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan menegaskan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan kawasan konservasi. Melalui Humas Balai TNTN, Ibu Harlah menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran izin dan pemanfaatan kawasan secara ilegal.

Sanksi Administratif

- Pencabutan Izin: Izin yang dikeluarkan secara tidak sah dapat dicabut oleh pihak berwenang.

- Denda Administratif: Pihak yang menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan denda administratif.

- Pembekuan Kegiatan: Aktivitas yang dilakukan di atas lahan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dibekukan sementara waktu.

Sanksi Hukum

- Pidana Penjara: Pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan kawasan konservasi dapat dikenakan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Denda: Denda finansial dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar regulasi konservasi.

- Pembayaran Ganti Rugi: Pelaku yang menyebabkan kerusakan ekosistem dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Sanksi Lainnya

- Penghentian Kegiatan: Aktivitas yang dilakukan secara ilegal dalam kawasan hutan dapat dihentikan sementara atau permanen.

- Pengambilalihan Aset: Aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal dapat disita dan diambil alih oleh negara.

- Penghapusan Hak: Hak atas lahan dalam kawasan hutan dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat gajah Sumatera dan satwa liar lainnya, pengelolaan kawasan konservasi ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga mitra.

“Kami mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pelestarian ekosistem. Komitmen terhadap izin dan tata kelola yang baik sangat penting agar keberlanjutan Tesso Nilo tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi alam maupun masyarakat sekitar,” ujar Ibu Harlah, Humas Balai TNTN.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan konservasi semakin meningkat demi menjaga kelestarian alam Indonesia. (Marlon S.)

TERKAIT