Mantan Anggota DPRD Pelalawan Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Pelalawan (sahabatlincah.com) - Baru-baru ini Oknum mantan anggota DPRD Pelalawan Rinto S.Sos menjadi pembicaraan Publik setelah dilaporkan di Polda Riau pada tgl 14 Oktober 2024 lalu. hasil konfirmasi dari kuasa hukum sikorban terhadap penyidik Polda Riau Rabu 25/06/2025 kemarin, alhamdullillah penyidik telah melakukan gelar perkara.
Pemaparan dan keterangan Rawin SH, kuasa hukum si korban bernama Mirin kepada wartawan waratawan di Pangkalan Kerinci Kamis (26/06/2025). Sebagaimana laporan pengaduan nomor: LP/B/355/IX/2024/SPKT/Polda Riau dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai dengan mekanisme proses hukum.
Rawin menjelaskan, tahun 2021 lalu Klien kami bernama Mirin warga Sumedang Kacamatan Bandar Petalangan, membeli satu unit eskavator. Karena tidak memiliki perusahaan sendiri sebagai persyaratan, Mirin membeli alat berat tersebut dengan menumpang di perusahaan PT Harapan Putra Pelalawan milik mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 Rinto warga Kelurahan Ukui 1 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Pada saat pembelian, disepakati harga satu unit eskavator senilai Rp 1,1 miliar secara kredit dengan tenor selama 36 bulan. Maka setiap bulan klien kami menyetorkan angsuran melalui transfer ke rekening Rinto sebagai perusahaan penjamin dari PT Sany Capital Singapore PTE LTD selaku perusahaan Kreditur, jelas Rawin.
“Ironisnya tiba-tiba Mirin dikagetkan kedatangan dari pihak PT Sany Capital Singapore PTE LTD yang mau menarik unit eskavator tersebut. Perusahaan itu beralasan bahwa belum dilakukan pembayaran angsuran selama 14 bulan lebih. Padahal setiap bulan klien kami mentransfer uang untuk pembayaran angsuran melalui rekening milik Rinto sebesar Rp 28.250.000, (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk disetorkan kepada perusahaan PT Sany Capital Singapore PTE LTD,” ucap Rawin.
Atas perbuatan Rinto (.Mantan DPRD Pelalawan ) itu, klien kami mengalami kerugian cukup besar. Dari nominal uang yang tidak disetorkan oleh Rinto terhadap perusahaan PT Sani Capital Singapore PTE LTD selaku kreditur mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Belum termasuk nilai kerugian lainnya, ucap pengacara Mirin itu kepada wartawan media ini.
Atas pembuatan Rinto kita laporkan di Polda Riau dengan dugaan melanggar pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, ucap advokat yang telah melalang buana memegang berbagai perkara .sambung Rawin, meskipun Rinto sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam proses hukum perkara itu, kita percayakan sepenuhnya terhadap penyidik Polda Riau. Rawin percaya bahwa penyidik Polda Riau selalu mengedepankan profesional dalam menangani perkara kliennya tersebut, tutupnya dengan penuh harapan (Marlon.s)
Tulis Komentar