Anggota DPR RI, Adian Napitupulu: Warga Berkebun di TNTN Bukan Perambah Hutan

Pelalawan, Riau (sahabatlincah.com) — Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa masyarakat yang berkebun dan tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bukanlah perambah atau perusak hutan. Menurutnya, narasi yang menyalahkan warga justru keliru dan perlu diluruskan.
Dalam kunjungannya ke Pelalawan, Riau, Adian mendengarkan langsung aspirasi warga yang telah menempati dan mengelola lahan sejak tahun 1998. Sebagian dari mereka bahkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi dasar klaim atas tanah yang mereka garap.
“Saya prihatin dengan perlakuan terhadap masyarakat di TNTN. Mereka sudah tinggal di sana puluhan tahun dan memiliki legalitas kepemilikan. Menuduh mereka sebagai perambah hutan adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Adian.
Ia menyoroti bahwa kerusakan hutan di kawasan tersebut justru lebih banyak disebabkan oleh pihak-pihak yang mengantongi izin dari pemerintah pusat, seperti pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). “Bukan masyarakat, melainkan para pengusaha pemegang izin itulah yang menjadi dalang utama kerusakan hutan,” tegasnya.
Adian juga mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan relokasi atau penertiban kawasan. “Relokasi tanpa dasar hukum jelas justru melanggar prinsip negara hukum. Kita tidak bisa menyingkirkan rakyat begitu saja,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI direncanakan akan mengunjungi lokasi TNTN di Riau pada 10 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman langsung terhadap kondisi warga dan konflik lahan yang berlangsung.
BAM DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Desa, guna mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi puluhan ribu warga yang telah lama tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut.
(Laporan: Marlon S.)
Tulis Komentar