Terkait Kasir PSP Salah Bayar Uang Pembayaran Buah Sawit Petani Sekitar Rp300 Juta, NT Merupakan Pemilik Group CV Indah Putri Persada PSP Terkesan Buang Badan
Kuantan Singingi (sahabatlincah.com) – Petani kelapa sawit asal Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, RP dan DS merasa tertipu oleh perusahaan pencairan CV Indah Putri Persada PSP di PKS PT ASMJ II Sungai Paku, Kuansing (5 Agustus 2025).
RP, perwakilan petani sawit, mengungkapkan kepada awak media bahwa TBS yang dikirimnya ke PT ASMJ II melalui perusahaan DO sawit PSP telah terjual dengan nilai lebih dari Rp300 juta. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak dibayarkan kepada RP. PSP justru membayarkannya kepada oknum PSP yang mereka percayai sebagai mitra perusahaan penyedia DO, yakni CV Indah Putri Persada PSP.
RP bersama warga Pelalawan lainnya kemudian mendatangi kantor pencairan PSP untuk menagih uang tersebut. Namun, pihak PSP menyatakan bahwa uang telah diberikan kepada seseorang yang diketahui sebagai karyawan PSP berinisial GL.
RP tidak terima karena uang TBS miliknya dibayarkan kepada orang lain. Anehnya, pihak PSP tidak mau bertanggung jawab dan bersikukuh telah membayar uang tersebut kepada RP. Padahal, selama dua tahun terakhir, setiap pembayaran, baik secara tunai maupun transfer, selalu dikoordinasikan pihak PSP langsung kepada RP. “Ada apa dengan kasir PSP, kok diserahkan tanpa koordinasi?” ujarnya dengan heran.
Atas kejadian ini, RP dan warga Pelalawan lainnya merasa tertipu oleh perusahaan pencairan TBS PSP. Upaya mediasi secara baik-baik telah dilakukan. Namun, pihak PSP melalui Iqbal, orang kepercayaan dari Kantor Pusat PSP yang datang dari Pekanbaru, menampik dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas uang tersebut dengan dalih sudah dibayar lunas.
Hal ini membuat RP dan warga lainnya geram. Mereka berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pihak PSP yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab karena pembayaran uang TBS diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Dari keterangan, Gali yang menerima dan mencairkan uang dari kasir mengaku bertanggung jawab. Namun, kuat dugaan pihak PSP terlibat, karena Gali diduga hanya suruhan. “Jangan-jangan mereka bersama-sama menggelapkan uang tersebut,” ujar sumber.
Menurut narasumber di lokasi PMKS, pihak PSP juga telah menjual TBS ilegal yang berasal dari kawasan hutan TNTN. Sementara itu, PKS PT ASMJ II disebut sebagai penampung atau pembelinya. Sesuai undang-undang, TBS dikategorikan ilegal jika berasal dari kebun di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri, dan kawasan konservasi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi korporasi, ancaman hukumannya pidana seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2013.
Tim awak media bersama petani sawit Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan yang diwakili RP dan DS resmi melaporkan pihak pemilik DO serta pemilik PMKS PT Asia Sawit Makmur Jaya II (ASMJ) Sungai Paku, Kuansing, ke Polres Kuansing. (Tim)




Tulis Komentar