Terkait Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plwn: Sidang Lapangan di PN Pelalawan, Ketua RT 03 Tegaskan Kanal Dibangun di Wilayah RT 02

Sidang pemeriksaan objek perkara.

Pelalawan (sahabatlincah.com) – Baru-baru ini, di era reformasi tahap kedua, perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plwn kembali menyita perhatian publik. Pada Jumat, 12 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan melakukan pemeriksaan setempat di Dusun IV, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Sidang lapangan ini meninjau langsung objek sengketa berupa kanal sepanjang kurang lebih 2 kilometer, yang berada di atas lahan seluas 18.775 m² dan menjadi inti perselisihan.

Masyarakat Desa Pulau Muda merasa dirugikan dan menyatakan belum pernah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Gugatan dilayangkan kepada PT Arara Abadi karena kanal sepanjang 2 km tersebut diduga dibangun secara tidak sah. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

Enam Warga Gugat PT Arara Abadi

Perkara ini diajukan oleh enam warga Pulau Muda: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri. Mereka menggugat PT Arara Abadi karena diduga telah membangun kanal di atas lahan milik warga tanpa izin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Alvin Ramadhan Nur Luis, SH, MH, dan Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH. Hadir dalam sidang tersebut perangkat desa dan warga setempat, termasuk Juliana (Sekretaris Desa Pulau Muda), serta Jumadi (Ketua RT 02/RW 13, Dusun IV, Pulau Muda).

Keterangan Perangkat Desa dan Warga

Juliana, mewakili pemerintah desa, menegaskan bahwa kanal tersebut dibangun di atas lahan milik para penggugat dan tidak pernah ada laporan atau izin kepada pihak desa.

“Kanal dibangun PT Arara Abadi di lahan milik Jamil dan kawan-kawan. Tidak ada laporan ke desa. Justru penggugatlah yang melaporkan ke desa hingga akhirnya dilakukan mediasi,” jelas Juliana.

Senada dengan itu, Ketua RT 02 (Jumadi) dan Ketua RT 03 (Minas) juga membantah klaim kuasa hukum PT Arara Abadi, Sartono SH, yang menyatakan bahwa kanal berada di wilayah RT 03. Keduanya menegaskan bahwa kanal masih berada di wilayah RT 02 dan berdiri di atas lahan warga tanpa izin tertulis dari pemilik sah.

Dampak dan Tuntutan Hukum Warga

Akibat pembangunan kanal tersebut, para penggugat mengaku tidak dapat lagi mengelola lahan produktif mereka karena kanal membelah lahan tersebut. Mereka meminta PT Arara Abadi bertanggung jawab dengan:

Menimbun kembali kanal,

Membangun jembatan penyeberangan, atau

Membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar (Rp 4 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil).

Kuasa hukum warga, Sariaman SH, MH, dari Posbakumadin, didampingi Wahyu Pananta Negoro SH, menegaskan bahwa tindakan PT Arara Abadi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dari sidang pemeriksaan setempat, semakin jelas bahwa kanal digali PT Arara Abadi tanpa seizin pemilik lahan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa, dan terbukti merugikan warga. Janji perusahaan untuk menutup kanal atau membangun jembatan juga tidak pernah ditepati. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Sariaman.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perjalanan menuju lokasi persidangan cukup melelahkan, hal itu sepadan dengan fakta-fakta lapangan yang berhasil ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui pemeriksaan setempat pada tanggal 12 September 2025, terbukti bahwa PT Arara Abadi membangun kanal di lahan warga tanpa izin yang sah. Hal ini menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan bagi warga yang telah dirugikan,” tutupnya.

Tanggapan dari PT Arara Abadi

Sementara itu, Sartono SH, kuasa hukum PT Arara Abadi, enggan memberikan keterangan di lokasi. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada humas perusahaan dengan alasan agar informasi tetap satu pintu.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pelalawan, khususnya warga Kecamatan Teluk Meranti dan Desa Pulau Muda, karena menyangkut persoalan klasik antara warga dengan perusahaan besar.

Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 13 Oktober 2025. (Marlon.S)

TERKAIT