Polsek Pangkalan Bunut Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX

Ist.

Pelalawan – (sahabatlincah.com) Tidak menunggu waktu lama, Polsek Bunut, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor pada hari Senin, 11 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Pencurian terjadi pada hari Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 04.00 WIB di teras rumah korban, Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin, 10 Agustus 2026, pukul 23.35 WIB.

Pemilik unit sekaligus korban merupakan AN, 29 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Pangkalan Malako RT 007/003, Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp35.000.000.

Pelaku merupakan tersangka yang berhasil diamankan, yaitu RG alias R, 24 tahun, wiraswasta, beralamat di Perumahan Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Bunut.

Kronologis Kejadian

Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara di luar rumah. Setelah keluar, korban melihat sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BM 6118 IZ miliknya sudah tidak ada.

Korban melihat dua orang tidak dikenal sekitar 50 meter sedang mendorong motor miliknya. Satu orang mengendarai NMAX dan memakai jaket sweater hitam, sedangkan satu orang lagi mengendarai Honda Beat hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut.

Korban bersama ayahnya, selaku saksi, sempat mengejar, namun pelaku melarikan diri melalui jalan menurun.

Berdasarkan kejadian tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bunut melakukan penyelidikan dan pengembangan dari LP/B/38/VIII/2026. Terlebih dahulu, diamankan saksi WC.

Dari keterangan tersebut, didapat informasi bahwa dua terduga pelaku, yakni RI dan R, membawa NMAX hasil curian ke rumah kontrakan di Sorek Satu.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan dan penangkapan. Salah satu pelaku, R, berhasil melarikan diri, sedangkan RG alias R berhasil diamankan.

Setelah dikroscek, korban membenarkan bahwa R adalah salah satu pelaku yang sempat dikejar saat kejadian.

Barang Bukti (BB) yang Diamankan:

1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX;

1 lembar STNK Yamaha NMAX warna hitam BM 6118 IZ; dan

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Motif pelaku adalah ekonomi dengan modus mengambil barang.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H. menyampaikan:

"Polisi siap siaga untuk apresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Proses hukum terhadap tersangka Rinto akan kami lanjutkan secara tuntas."

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah proses hukum, BB akan dikembalikan kepada pemilik.(Marlon.S.)

TERKAIT