Dugaan Penyalahgunaan BBM di Pelalawan: Penerapan Pasal UU Migas Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan
PELALAWAN – (sahabatlincah.com) Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan. Pihak tersangka menilai penetapan pasal dalam UU Migas maupun ketentuan KUHP yang disangkakan tidak mencerminkan realitas dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, penjeratan pasal terhadap para tersangka dinilai terlalu dipaksakan dan tidak sejalan dengan bukti-bukti material di tempat kejadian perkara (TKP).
Sidang ABM, selaku tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Selasa (18/8/2026). Hal ini memicu keprihatinan terkait kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga yang terlibat.
Sariaman, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menyampaikan narasi yang disampaikan kepada saksi ahli. Terdapat dua poin utama dalam keterangan saksi ahli terkait ketidaksesuaian fakta.
Dua Poin Utama Keterangan Saksi Ahli
Pihak penasihat hukum maupun keluarga tersangka menyoroti beberapa ketidaksesuaian antara sangkaan penyidik dengan kondisi riil di lapangan.
Kualifikasi Perbuatan: Aktivitas dan peran tersangka di lokasi dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal UU Migas yang disangkakan.
Skala Barang Bukti: Volume BBM serta modus operandi di lapangan disebut tidak sebanding dengan klasifikasi pelanggaran berat yang dituduhkan oleh aparat penegak hukum, ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum yang Objektif
Sesuai dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan, diharapkan dapat melakukan uji fakta secara transparan dan menyeluruh. Penyelidikan yang berimbang dinilai sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum, seperti error in persona atau misapplication of law.
Langkah hukum formal, termasuk ruang klarifikasi dan pembuktian di persidangan, akan menjadi sarana utama untuk menguji keabsahan pasal yang disangkakan demi tegaknya hukum yang adil dan akuntabel di Kabupaten Pelalawan.
Dalam menentukan putusan hukum bagi para tersangka, tidak menutup kemungkinan hati nurani hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan juga memiliki catatan krusial yang sangat penting.(Marlon.S)




Tulis Komentar