Dugaan Gratifikasi Lahan 58 Hektare, Warga Kemang Laporkan Kades ke Kejari Pelalawan

Pangkalan Kerinci (sahabatlincah.com) - Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah warga Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Senin (28/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan lahan beserta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare oleh oknum kepala desa dari pihak perusahaan. Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi tata kelola bagi hasil lahan masyarakat seluas 100 hektare yang dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.

Perwakilan warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus koperasi, menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut warga menyoroti dugaan mekanisme penyaluran dana bagi hasil yang disinyalir sempat masuk ke rekening pribadi oknum kepala desa sebelum dipotong dan diteruskan ke rekening koperasi.

" Dalam proses memperjuangkan lahan masyarakat sekitar 300 hektare, Kepala Desa Kemang ikut mewakili warga. Dari proses tersebut, masyarakat memperoleh lahan sekitar 100 hektare. Namun, kemudian muncul informasi mengenai dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit sekitar 58 hektare kepada oknum kepala desa," ujar Sasmawati usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Pelalawan.

Sasmawati menambahkan, persoalan ini bermula dari keberadaan areal perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 595 hektare yang diduga berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dari luasan tersebut, sekitar 300 hektare di antaranya berada di wilayah Desa Kemang.

Atas dugaan penguasaan lahan seluas 58 hektare tersebut, warga mengkalkulasikan estimasi potensi kerugian hak masyarakat mencapai Rp20,3 miliar, berdasarkan asumsi harga lahan sekitar Rp350 juta per dua hektare.

Warga berharap Kejari Pelalawan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait legalitas lahan, proses penyerahan, hingga aliran dana yang dipersoalkan.

Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan membenarkan telah menerima berkas laporan dari masyarakat Desa Kemang tersebut. Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., menyatakan laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya laporan tersebut sudah kami terima dan akan kami proses sesuai aturan," ujar Teguh mewakili Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala Desa Kemang berinisial LH serta pihak manajemen perusahaan terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (MS)

TERKAIT